DPRD DIY Gelar FGD Raperda Pencegahan dan Penanganan TPPO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, 18 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro ini dihadiri oleh 50 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan dunia usaha.

FGD ini bertujuan untuk memperkuat konsep Raperda dengan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ketua panitia penyelenggara menyatakan bahwa diskusi ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dengan fokus lebih spesifik pada poin-poin penting terkait pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Dalam sambutannya, salah satu narasumber menyoroti pentingnya upaya pencegahan yang dimulai dari individu, terutama calon pekerja migran. Literasi mengenai imigrasi, hak-hak tenaga kerja, serta risiko perdagangan manusia perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada. Selain itu, peran pemerintah daerah dan gugus tugas menjadi krusial dalam menciptakan mekanisme perlindungan yang efektif.

Pentingnya Aspek Hukum dan Kemanusiaan
Diskusi juga membahas aspek hukum yang menjadi dasar Raperda ini, termasuk asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori untuk memastikan aturan daerah ini mengatur lebih detail mengenai hal-hal yang belum tercakup dalam Undang-Undang. Isu perempuan dan anak menjadi perhatian khusus, mengingat mereka termasuk kelompok paling rentan menjadi korban TPPO.

“Praktek perdagangan manusia sering kali berakar pada kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pola asuh yang tidak berbasis hak anak,” ujar salah satu peserta FGD. Ia juga menyoroti bahwa negara tetangga, seperti Malaysia, menjadi salah satu tujuan paling rentan karena kedekatan geografis dan lemahnya pengawasan di jalur-jalur tidak resmi.

Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya
Peserta FGD merekomendasikan agar keputusan terkait gugus tugas cukup diatur melalui Keputusan Gubernur tanpa perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat peraturan gubernur. Selain itu, kolaborasi antar daerah asal korban menjadi langkah strategis untuk menangani TPPO secara komprehensif.

DPRD DIY berharap Raperda ini segera dapat difinalisasi dan diajukan ke Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhir tahun 2024. Dengan demikian, DIY dapat memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia, terutama bagi korban TPPO, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua warganya.

Previous Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Calon Penerima BLT DBHCHT 2025

Leave Your Comment

Skip to content